TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF

Pendahuluan

Menurut pendapat Imam Syafi’I, Malik dan Ahmad, wakaf dianggap telah terl aksana dengan adanya lafaz atau sigat, walaupun tidak ditetapkan oleh hakim.

Milik semula dari di wakaf telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafaz, walaupun barang itu masih berada di tangan wakif.

Dari keterangan di atas terlihat bahwa dalam ukum Islam tidak diperlukan banyak persyaratan menyangkut prosedur atau tata cara pelaksanaan wakaf. Hanya Abu Hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim membertikan putusan yaitu mengumumkan barang wakaf tersebut.

Pembahasan

BAB III

TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu

Tata Cara Perwakafan

Pasal 223

  1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
  2. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
  4. Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut :
  5. a. Tanda bukti pemilikan harta benda

b. Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai oleh surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud

c. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan[1].

Agar perwakafan tanah milik dapat dilaksanakan dengan tertib, maka tata cara perwakafannya harus ditentukan pula. Berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalamkitab-kitab fikihtradu\isional dan kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat adat , tata cara perwakafan tanah milik menurut PP ini adalah sebagai brikut : (1). Seseorang atau badan huklum yang hendak mewakafkan tanahnya (sebagai calon wakif) datang sendiri kepada pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan hendaknya. Kalau calon wakif itu tidak dapat datang sendiri karena sakit , sudah tua atau karena alasan lain yang dapat diterima, ia dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten yangt bersangkutan dihadapan 2 orang saksi . Ikrar wakaf itu kemudian dibacakan pada nadzir dihadapan PPAIW. Pada waktu menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf itu, wakif harus membawa surat-surat berikut : 9A0. sertifikat hak milik atau benda bukti pemilikan tanah lainnya, (b). Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah itu dan penjelasan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, (C). surat keterangan pendaftaran tanah, (d). izin Bupati/Walikotamadya dalam hal ini dalam hal ini Kepala Subdirektorat Agraria setempat, (e) surat-surat yang dibawa calon wakif itu diperiksa lebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Tanah , apakah telah memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan . Kemudian PPAIW meneliti saksi-saksi dan mensahkan susunan nadzir ; (f) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan dua orang saksi, wakif mengucapkan ikrar wakafnya kepada nadzir yang telah disahkan dengan ucapan yang jelas dan terang. Bila wakif tidak dapat mengucapkan ikrarnya karena bisu misalnya, ia dapat menyatakan kehendaknya itu dengan isyarat, kemudian mengisi formulir ikrar wakaf.Setelah selesai pengucapkan ikrar wakaf, wakif nadzir, saksi-saksi dan PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama (yang telah melimpahkan wewenang itu kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama) untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Bila di suatu kecamatan belum ada Kantor Urusan Agama, maka yang menjadi PPAIW untuk kecamatan bersangkutan adalah Kepala Urusan Agama Kecamatan terdekat, (g). Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf itu adalah otentik. Ia dibuat setelah wakif mengikrarkan penyerahan tanah wakafnya[2].

Bagian Kedua

Pendaftaran Benda Wakaf

Pasal 224

Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 223 ayat (3) dan (4) , maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.

Pendaftaran tanah wakaf diatur oleh pasal 10 ayat (1) s/d (5) PP No. 28 Tahun 1977 dan beberapa pasal Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978.

Pendaftaran tanah wakaf ditentukan dalam PP dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977.

Setelah selesai Akta Ikrar Wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir diharuskan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut menurut ketentuan PP No. 10 Tahun 1961. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Agraria mencatatnya pada buku tanah dan setifikatnya. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama, dalam hal ini adalah Kepala KUA Kecamatan ( Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1978.

Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Milik menyebutkan bahwa “untuk keperluan pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah , tidak dikenakan biaya pendaftaran, kecuali biaya pengukuran dan materai”[3].

Penutup

Kesimpulan

Pasal 223

  1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
  2. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

Pasal 224

Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 223 ayat (3) dan (4) , maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.


Daftar Pustaka

DEPAG RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, 2002.

Adijani Al-Alabij, Drs., S.H., Perwakafan Tanah di Indonesia dalam teori dan praktek, Rajawali Pres, Jakarta, 1989.

Daud Ali Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI PRESS, Jakarta, 1988.



[1] Kompilasi Hukum Islam

[2] Sistem Ekonomi Islam zakat dan Wakaf, Daud Ali Muhammad, UI PRESS, 1988, Hal : 115.

[3] Perwakafan Tanah di Indonesia, Drs. Adijani Al-Alabij, S.H., Rajawali Pers, Jakarta, 1989, Hal : 35

Posting Komentar

0 Komentar